b. melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; dan
c. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
Selain Luhut, perintah khusus disampaikan kepada sejumlah menteri lain. Salah satunya kepada Mendagri agar melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka percepatan pelaksanaan program kendaraan listrik.
2. Menteri Dalam Negeri untuk:
a. melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik pemerintah daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah;
b. mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah;