P1 adalah peserta rekrutmen PPPK guru 2022 yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
P2 adalah pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.
P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).
Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pengumuman pembatalan penempatan pelamar prioritas 1 (P1) seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 bisa diakses di sini;
(redaksi)