POJOKNEGERI.COM - Update berita aksi jewer yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Terbaru, pihak yang dapatkan jewer dari Edy Rahmayadi, yakni pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Choki resmi melaporkan aksi jewer itu ke Polda Sumut.
"Harapannya diproses dengan baik sehingga menimbulkan rasa keadilan bagi saya," kata Choki didampingi kuasa hukumnya Teguh Syuhada Lubis bersama Gumilar Nugroho usai membuat laporan ke Polda Sumut, Senin (3/1/2022).
Laporan itu berwujud surat dengan nomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut.
Dalam surat itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP.
Sebelumnya pihak dari Choki sampaikan sudah melayangkan somasi, namun tak mendapatkan respon.
"Kami telah berikan somasi ke Gubernur Sumut dan berharap Pak Edy mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Tapi sampai saat ini itu belum kami terima. Maka kita lanjut hari ini kami membuat laporan," ujar kuasa hukumnya, Teguh Syuhada Lubis.
Pemberitaan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi beri respon terkait insiden jewer pelatih biliar yang terekam kamera dan viral di medsos.
Hal itu Edy Rahmayadi sampaikan saat dirinya hadir dalam penyerahan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR di Medan, Selasa (28/12/2021).