"Lalu dibentuklah tim, di mana dalam tim itu ada perwakilan 5 orang guru yang disepakati PGRI untuk sama-sama konsultasi ke Jakarta," ujarnya.
Dari hasil konsultasi itu, kemudian disampaikan bahwa TPP boleh diberikan, dengan harus memperhatikan adanya kriteria dalam pemberian.
Selanjutnya, hasil konsultasi ini, nantinya akan dirumuskan oleh OPD terkait, berkaitan dengan kriteria-kriteria atau indikator-indikator dalam TPP guru ASN di daerah.
"Maka selanjutnya secara teknis, akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait, bersama TAPD. OPD terkait itu adalah Diknas, BKPSDM, kemudian TAPD. Di dalam proses selanjutnya, mereka akan mengkaji kesesuaian penjelasan dari hasil konsultasi," jelasnya.
"Kedua, melakukan perhitungan atas kemampuan keuangan daerah. Karena dua hal ini tak bisa terpisah," ujarnya.
Dari dua hal itu, nanti akan dilahirkan saran dan pertimbangan kepada walikota, agar kebijakan bisa diambil oleh Walikota.
"Jadi, teknis boleh atau tidak, itu semuanya berasal dari OPD terkait bersama TAPD. Lalu kemudian disusun rekomendasi atau saran untuk diberikan kepada walikota. Untuk mengambil kebijakan lebih lanjut," katanya.
(Advetorial)