POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bontang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kinerja PNS, Rabu (17/11/2021).
Kegiatan itu dilaksanakan selama dua hari. Mulai 17-18 November 2021 di Auditorium Graha Taman Praja Kota Bontang.
Tujuannya, sebagai upaya memberikan pemahaman tentang tatacara penyusunan dan penilaian kinerja PNS.
Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu sebagai implementasinya mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Bukan itu saja, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Kepala BKPSDM yang diwakili Sekretaris BKPSDM Jumiran menyampaikan kegiatan ini merupakan hal yang penting untuk segera dipahami dan diimplementasikan. Hal ini kata dia dapat mempengaruhi pengembangan karier serta kesejahteraan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, yang didasarkan pada prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif; dan transparan.
“Pesertanya 62 orang merupakan pengelola kepegawaian dari seluruh Perangkat Daerah Bontang, disamping harus memahami sebagai bagian dari tugas dan fungsinya, juga wajib menyampaikannya lebih lanjut kepada seluruh PNS di lingkup perangkat daerahnya masing-masing,” ungkapnya.
Dalam kegiatan itu mengahadirkan narasumber Dr Fajar Iswahyudi dan Dr.Muhammad Harry Rahmadi, dari Widyaiswara dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (Purlatbang KDOD LAN) Samarinda.
Di hari pertama peserta diberikan berbagai materi yang berkaitan dengan isi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penilaian kinerja PNS.
Kemudian di hari kedua, peserta akan dibagi menjadi 2 kelompok. Masing-masing kelompok berjumlah 35 orang dengan mempraktekan tatacara penilaian kinerja PNS, melalui peralatan kerja laptop yang dibawa oleh peserta atau disediakan oleh panitia penyelenggara.
(advertorial)