Anggaran itu tidak hanya untuk pembayaran gaji guru, tapi juga pegawai PPPK seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Kebutuhan anggaran satu tahun Rp235 miliar. Gaji dibebankan ke APBD Kaltim. Itu permasalahannya, kami masih menanyakan ke pusat, sementara ini tetap berjalan aja. Peran APBN belum tahu lagi," tegasnya.
Besaran gaji PPPK telah diatur oleh pihak kementerian, berkisar antara Rp2,6 juta hingga Rp3 juta per pegawai.
Diddy berharap tahun 2022 ini rekrutmen untuk guru PPPK bisa kembali dibuka memenuhi kekurangan 886 guru di daerah.
"Semua daerah perlu penambahan guru. Daerah pedalaman seperti di Kubar dan Mahakam Ulu lebih perlu lagi," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)