Kepada polisi SN juga menyebut kalau selama tiga bulan terakhir dirinya tidak pernah pulang ke Samarinda karena pekerjaan yang jauh.
Namun setibanya dirumah, dia justru melihat adanya laki-laki lain sehingga amarahnya membuncah dan terjadilah pembunuhan.
“Ya pelaku tahunya saat itu saksi selingkuh, padahal pada malam itu saksi dan korban baru saja menikah pada pukul 20.00 Wita,” jelasnya.
Meski mengaku demikian, namun hingga saat ini polisi masih terus mendalami motif aksi pembunuhan tersebut. Khususnya terkait sajam jenis badik yang dibawa pelaku dari PPU. Dan, tujuan pelaku datang ke Samarinda.
“Kami masih mendalami lagi apakah pelaku datang untuk mengambil uang arisan atau memang sudah mengetahui istrinya nikah lagi makanya ada niat,” tutup Ary.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pasal 338 KUHP subsider pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(redaksi)