POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bekerjasama dengan Bankaltimtara berkomitmen untuk turut mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang digeluti masyarakat.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan diluncurkannya Program Kredit Bertuah, di mana masyarakat pelaku UMKM tidak dibebankan dengan bunga pinjaman.
Selain itu, Kredit Bertuah juga bertujuan untuk mengentaskan praktik rentenir yang marak menimpa masyarakat menengah ke bawah.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun berpesan kepada Bankaltimtara untuk menyederhanakan persyaratan pengajuan.
Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan pelaku UMKM.
"Tapi, tetap harus sesuai mekanisme perbankan," ucap Andi Harun.
Salah satu syarat masyarakat dapat menjadi peserta Kredit Bertuah, yakni memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), serta bergerak di sektor pertanian, perikanan, industri, perdagangan, jasa dan ekonomi kreatif.
Calon debitur juga harus pelaku usaha bnaan Pemda/SKPD terkait dan telah terdata pada SKPD teknis, yaitu perangkat daerah yang membidangi Koperasi dan UKM Kota Samarinda.
Selain itu, data pelaku usaha tidak memiliki riwayat kredit bermasalah yang terdapat pada SLIK OJK.
Besarnya plafon untuk pelaku usaha baru sebesar Rp 10 Juta dan untuk pelaku usaha yang telah menjalakan usaha mikro dapat megajukan hingga Rp 25 Juta, tentunya setelah melalui proses evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu petinggi Bankaltimtara, Rita Kurniasih menjelaskan, adapun persyaratan yang harus dilengkapi pelaku UMKM untuk mengajukan Kredit Bertuah sangatlah mudah.
“Syarat mengajukan Kredit Bertuah, calon debitur harus menyertakan dokumen-dokumen yang lengkap,” ungkapnya.
“Selanjutnya menyerahkan dokumen sesuai persyaratan dan ketentuan bank serta mengisi formulir aplikasi permohonan kredit," sambungnya.
Rita menjelaskan, adapun batasan usia minimum usia debitur yakni 21 Tahun atau sudah menikah dan maksimum 60 tahun pada saat pengajuan kredit.
“Dan maksimum usia debitur adalah 65 Tahun pada saat fasilitas kredit berakhir,” sebutnya.
Untuk memperoleh rekomendasi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda, Rita mengatakan, "Kami sarankan ke calon debitur untuk dapat menyerahkan berkas tersebut ke Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda sesuai persyaratan tersebut terlebih dahulu."
“Selanjutnya dari dinas tersebut akan didata dan mendapat rekomendasi, selanjutnya Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda akan menyerahkan berkas pengajuan Kredit Bertuah milik calon debitur yang telah direkomendasikan ke Bankaltimtara untuk segera diproses," pungkasnya.
Berikut adalah persyaratan yang harus disertakan dalam pengajuan Kredit Bertuah:
- Photo terbaru 4 x 6 suami dan istri
- Foto Copy KTP suami dan istri
- Foto Copy kartu keluarga
- Foto Copy buku nikah,
- Foto Copy NIB sebanyak dua lembar
- Foto Copy dokumen jaminan
- Foto Copy buku tabungan dan NPWP, -Surat rekomendasi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda,
- Foto Copy kartu tani/nelayan/pedagang sebanyak dua lembar serta sertifikat pelatihan usaha (wirausaha baru).
(ADV/Diskominfo Samarinda)