POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah menyelesaikan tahapan penting dalam proses demokrasi, yaitu pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam menghadapi Pilkada 2024.
Proses ini untuk memastikan keakuratan data pemilih dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang. Meskipun demikian, berbagai tantangan dan hambatan dialami dalam proses pencocokan ini.
Menurut Akbar Ciptanto, Komisioner Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Samarinda, sebanyak 2.945 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dikerahkan untuk meng-cover 1.194 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Samarinda.
Setiap TPS rata-rata dilayani oleh dua Pantarlih, memastikan bahwa setiap daftar pemilih dipantau secara teliti.
"Metode yang kami terapkan adalah metode sensus, di mana petugas harus mendatangi setiap rumah untuk mencocokkan data pemilih dengan dokumen yang mereka miliki seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK)," jelas Akbar pada Selasa (23/7/2024).
Akbar mengatakan bahwa Proses pencocokan tidaklah mudah, terutama ketika petugas harus bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah, termasuk daerah terpencil seperti Loa Kumbar dan Palaran Bukuan masalah utama yang dihadapi adalah aksesibilitas ke lokasi yang terkadang sulit dijangkau oleh petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang mendampingi pantarlih.
"Akses ke beberapa daerah terpencil menjadi kendala utama. Hal ini terkait dengan koordinasi antara kami di tingkat kecamatan dengan PPS untuk memastikan bahwa setiap rumah dijangkau untuk proses coklit," ucapnya.
Dengan berakhirnya tahapan akses coklit, langkah selanjutnya yang diambil oleh KPU Kota Samarinda adalah melakukan sinkronisasi data. Pada tanggal 24 Juli hingga 26 Juli, KPU beserta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 10 kecamatan dan PPS divisi data akan berkumpul di Hotel Harris untuk memastikan data yang terkumpul akurat dan tidak terjadi pemilih ganda.
"Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mengidentifikasi pemilih ganda dan menghapus data yang tidak valid. Kami juga akan menentukan apakah pemilih tersebut harus memilih di tempat kelahiran administrasi, seperti yang tercantum di KTP, atau di tempat domisili mereka saat ini," tuturnya.
Ia mengungkapkan masih ada pembahasan penting di tingkat kabupaten kota, di mana akan diputuskan apakah ada penambahan TPS berdasarkan hasil pantauan dari pantarlih selama proses coklit. Keputusan ini akan diambil untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang adil untuk memberikan suaranya pada saat pemilu berlangsung.
"Hasil dari pantarlih menunjukkan bahwa ada kebutuhan akan penambahan TPS di beberapa wilayah tertentu. Keputusan ini nantinya akan menjadi agenda utama dalam rapat kami di KPU Kota Samarinda," pungkasnya.