POJOKNEGERI.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan calon anggota KPU yang terpilih di dua provinsi untuk Periode 2024-2029.
Dua provinsi tersebut yakni Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2024-2029.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis berdasarkan Keputusan KPU Nomor 268 Tahun 2024 terdapat sejumlah nama calon anggota KPU Provinsi Kaltim dan Kaltara yang berhasil terpilih melalui rangkaian proses.
Pengumuman tersebut ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asyari tertanggal 23 Februari 2024.
Penetapan ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan umum berjalan lancar dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.