"Kami berterima kasih kepada Polri atas kerja sama yang baik dalam menjaga integritas pemilu di wilayah ini," ungkapnya.
Langkah selanjutnya, KPU akan segera menerbitkan surat dinas resmi untuk memulai proses PSU sesuai dengan ketentuan MK.Proses perhitungan ulang ini akan melibatkan rekapitulasi hasil suara dari formulir yang dihasilkan oleh KPU kabupaten/kota, sehingga memungkinkan publik untuk mengakses informasi secara transparan terkait perolehan suara di setiap dapil.
"Kami akan menyampaikan informasi melalui sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu dan stakeholder terkait, termasuk media massa, untuk memastikan bahwa proses ini tidak hanya transparan tetapi juga dipahami oleh seluruh pemilih di Kaltim," jelasnnya .
Pihaknya juga menegaskan bahwa pelaksanaan PSU tidak akan mengganggu tahapan pilkada serentak yang juga sedang berlangsung di daerah ini.
KPU daerah juga telah mengkoordinasikan berbagai tahapan persiapan, seperti sinkronisasi data pemilih dan penerimaan dukungan bagi calon perseorangan, secara simultan dengan PSU ini.
"Kami memastikan bahwa semua tahapan berjalan serentak tanpa hambatan yang signifikan," pungkasnya.
(*)