Selain mentapkan jumlah DPT, KPU Kaltim kata dia, juga ikut menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara dengan total 6.274, dan tesebar di 10 kabupaten kota se-Kaltim.
“Jumlah TPS pada Pilkada Kaltim 2024 kali ini, tidak sama dengan jumlah TPS yang digunakan pada gelaran Pemilu sebelumnya, jika pada Pemilu kemarin jumlah TPS kita gunakan itu berjumlah 6.274 TPS, sedangkan jumlah TPS saat Pemilu yang berjumlah 11.441,” tuturnya.
Sementara Itu, Sufian Agus dalam sambutan yang dibacakannya mengatakan, proses rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kaltim pada gelaran Pilkada 2024 menjadi hal yang sangat penting.
“Pasalnya pelaksanaan penetapan DPT yang dilakukan oleh KPU Kalti ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perhelatan akbar yang bakal digelar pada 27 November mendatang,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa DPT yang akurat adalah kunci untuk memastikan setiap suara masyarakat dapat dihitung dengan baik.
“Keberadaan DPT yang valid akan membantu kita semua untuk melaksanakan pemilu yang berkualitas," ucapnya. (adv)