POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) bakal menggelar pencabutan nomor urut bagi dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang telah ditetapkan, Minggu 22/9/2024).
Pelaksanan kegiatan ini bakal dihelat di Aula KPU Kaltim Lt 1, Senin (23/09/2024) pukul 09.00 pagi.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris kepada media ini menjelaskan bahwa mekanisme atau pelaksana pencabutan nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Kaltim tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Event Organizer (EO) yang telah ditunjuk KPU Kaltim.
“Terkait kegiatan pencabutan Nomor urut Paslon Paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Kaltim 2024, itu semunya kami serahkan kepada pihak EO untuk mengurusnya,” ucap Fahmi.
Fahmi menjelaskan bahwa pencabutan nomor urut tersebut merujuk pada juknis KPU RI Pemilu 2024 kemarin.
“Dalam Juknis tersebut salah satunya menyebutkan bahwa pelaksanaannya dibagi atas dua tahap. Yang pertama yakni pengambilan nomor antrian sesuai dengan waktu pendaftaran, dan kedua pelaksanaan pencabutan nomor urut,” sebutnya.