POJOKNEGERI.COM - Ketua KPU Kalimantan Timur (Kaltim), Rusdiansyah, mengingatkan pekerja luar domisili di IKN untuk segera mendaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kategori H-30, yang ditutup pada Senin (15/1/2024) pada pukul 23.59 Wita.
Hal ini disampaikan saat ditemui di Kantor KPU Kalimantan Timur pada Senin (15/1/2024) sore.
"DPTb adalah bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetapi memiliki hak pilih dalam pemilu, dengan dua kategori berlaku, yaitu H-30 dan H-7," kata Rusdiansyah pada saat ditemui di Kantor KPU Kaltim.
Jumlah pemilih di TPS lokasi khusus IKN hanya 304 orang, tersebar dalam dua TPS, data yang sudah disahkan oleh KPU RI. Ia menegaskan bahwa data tersebut sudah final dan tidak dapat diubah, serta tahapan pemutakhiran data tambahan tidak bisa dibuka lagi. Pendaftaran DPTb kategori H-30 hanya bisa dilakukan hingga hari ini.
"Pada Pemilu 2024, KPU RI memberlakukan kebijakan baru terkait TPS lokasi khusus, guna mengakomodasi pekerja non-lokal. Jika tidak mendaftar dalam DPT TPS Lokasi Khusus, mereka masih bisa mendaftar dalam DPTb kategori H-30, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,"ujarnya.
Rusdiansyah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah DPTb yang terlalu banyak, dengan TPS lokasi khusus memungkinkan penempatan pemilih sesuai dengan lokasi kerjanya. Hal ini diharapkan mengatasi masalah penumpukan pemilih di satu tempat, seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya.
"KPU Kaltim telah melakukan sosialisasi ke beberapa perusahaan di IKN, termasuk tambang, sawit, dan konstruksi. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi tentang mekanisme pendaftaran DPTb kepada pekerja yang berasal dari luar daerah. Kerjasama dengan perusahaan-perusahaan dan proyek di IKN dilakukan untuk memastikan informasi tersebar dengan baik," pungkasnya
(Tim redaksi)