Meski dalam perkara ini, Didi mengaku baru pertama dipanggil, namun dalam perkara gratifikasi beberapa tahun lalu itu ia sempat juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Bahkan sebanyak dua kali dirinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk sekarang sih sepertinya sudah selesai. Kalau dipanggil lagi saya pasti siap saja. Rencana besok sudah pulang lagi ke Jakarta," tutup Didi saat usai menjalani pemeriksaan KPK di 2020 lalu.
Untuk diketahui, kasus TPPU yang didalami KPK bermula saat penyidik Lembaga Super Power menetapkan Rita Widyasari, eks Bupati Kukar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
Pertama, sebagai tersangka TPPU, yang mana keduanya diduga menerima uang Rp 436 miliar dari fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
Pada kasus TPPU, diduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dan telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan, tanah dan uang ataupun dalam bentuk lainnya yang diatasnamakan orang lain.
Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp 6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
(tim redaksi)