"KPK menyambut baik pembentukan Satgas TPPU. Tentunya ke depan kita bisa saling menyemangati khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Firli.
Rekomendasi pertama adalah pemetaan. KPK memiliki tugas untuk menganalisis khususnya bila ada transaksi yang mencurigakan.
"Untuk mempermudah dalam menganalisis, diperlukan adanya pemetaan. LHA PPATK perlu dipetakan.
Pemetaan penting agar kita tahu bahwa ini delik apa, korupsi atau TPPU dari tindak pidana lain," kata Firli.
Rekomendasi selanjutnya yaitu pentingnya menentukan waktu, batas kedaluwarsa serta locus. Dia juga menyatakan pemetaan kasus yang sesuai amanat subjek hukum berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019.
Terakhir, KPK merekomendasikan adanya pelaporan mulai dari perencanaan dan penyelesaian sebagai tindak lanjut rencana aksi.
Audiensi ini turut dihadiri Wakil Pimpinan KPK yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi. (*)