11. Asyuri Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010 s.d. 2016
12. AI, Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kutai Kartanegara tahun 2016
13. AB, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim
14. BH, Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim
15. RS, Wiraswasta
“Saksi yang tidak hadir, nomor : 1, 8, 10, dan 11. Saksi nomor 2 an. Abdullah Sani meninggal dunia tahun 2022. Jadi dari 15, yang hadir hanya 10,” jelas Tessa Mahardika.
Dijelaskannya, pemeriksaan itu berkaitan dengan keterangan soal proses dari pengurusan izin pertambangan.
“Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 3 tersangka usai dilakukannya penggeledahan di Kaltim dalam beberapa hari ini.
Ketiga tersangka itu adalah AFI, DDWT dan ROC.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (26/9/2024).
“Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK juga sudah menetapkan ketiga orang tersangka itu untuk tak melakukan kepergian ke luar negeri.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ucapnya.