"Yang jelas form-nya saya tidak tahu, kalau ditawari itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih ya mereka nanya masa sih pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
"Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," katanya lagi.
Sementara itu, Novel Baswedan, pegawai KPK non aktif merespon hal itu sebagai suatu penghinaan.
Dalam keterangan tertulis, Novel Baswedan menjabarkan bahwa beberapa rekan-rekannya yang lain diminta untuk menandatangani 2 lembar surat.
"Beberapa kawan-kawan dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan pengetahuan pimpinan KPK diminta untuk menandatangani dua lembar surat, yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN. Bagi kami itu adalah suatu penghinaan," ujar Novel melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Adanya hal itu, Novel anggap justru semakin membuktikan ada hal lain yang terjadi.
"Hal ini semakin menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi," kata Novel.
Diketahui, termasuk Novel Baswedan, ada sekitar 50-an pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK. Dikabarkan, puluhan pegawai ini akan diberhentikan pada 1 November 2021 mendatang.
(redaksi)