POJOKNEGERI.COM - Kota Samarinda sebagai pusat ekonomi kreatif di Kalimantan Timur, sedang berupaya untuk memperkuat pengembangan sektor kreatifnya melalui inisiatif terbaru dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota. Inisiatif ini berfokus pada titik verifikasi kunjungan Tim Kajian untuk pengambilan sample Uji Petik Kota Kreatif strategis oleh Tim Kajian Kemenparekraf RI untuk evaluasi dan pengembangan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda, Muslimin, bersama dengan Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Agnes, menyampaikan bahwa saat ini, dari 16 subsektor yang ditetapkan dalam program pengembangan ekonomi kreatif, baru lima subsektor yang telah dikunjungi.
"Kami telah melakukan penanaman titik untuk mengevaluasi lima subsektor, yaitu Kuliner, Fashion, Kriya, Musik, dan Fotografi," ujar Agnes pada Senin (12/7/2024).
Kegiatan ini sejalan dengan arahan dari Peraturan Presiden No. 142 Tahun 2018 tentang Arah Kebijakan Rindekraf dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 42 Tahun 2021 mengenai Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025. Ekonomi kreatif, menurut kebijakan ini, adalah penciptaan nilai tambah yang berbasis ide dan kreativitas sumber daya manusia, serta warisan budaya dan teknologi.
Kemenparekraf RI menerapkan pendekatan KaTa Kreatif Indonesia dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif daerah. Pendekatan ini melibatkan kolaborasi antara berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media (ABCGM).
"Tujuan utama untuk menentukan kota Samarinda kota kreatif sub sektor apa untuk menentukan roadmap pengembangannya kedepan,"jelasnya.
Menurut kebijakan tersebut, terdapat beberapa langkah penting dalam penilaian dan pengembangan Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia, yaitu:
1. Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I): Mengidentifikasi potensi ekosistem ekonomi kreatif secara bottom-up melalui pengisian borang dan uji petik.
2. KaTa Kreatif: Penguatan potensi ekonomi kreatif secara top-down melalui pendampingan dan fasilitasi.
3. Jejaring KaTa Kreatif: Pengembangan jejaring antar Kabupaten/Kota Kreatif berdasarkan subsektor ekonomi kreatif untuk memperkuat kolaborasi.