Ia menjelaskan mengenai dengan kenaikan tingkatan adipura bagi Kota Samarinda, bahwa pihaknya akan lebih menggencarkan koordinasi dengan seluruh pihak. Untuk ke depan membuat TPA representatif hingga meningkatkan luasan RTH menjadi 20 persen.
“Kita akan koordinasi untuk bagaimana TPA itu nanti representatif dan jga bagaimana kiat-kiat kita untuk mendapatkan luasan RTH sesuai dengan yang diharapkan, yaitu 20 persen RTH publik,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan ada persyaratan berupa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus sanitary landfill dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 20 persen.
“Kita belum sampai sana, jadi kita masih di posisi sertifikat. Sertifikat ini pengelolaan sampahnya bergabung antara penanganan dengan pengurangan,”jelasnya.
Upaya itu berupa dengan langkah strategis yang dilakukan Pemkot Samarinda dalam hal ini DLH, untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat, sembari menciptakan pemanfaatan dalam hal tersebut.
“Bagaimana kita memberdayakan masyarakat untuk tidak membuang seluruh sampah, tapi ada pemanfaatannya disitu. Misalnya dengan membatasi penggunaan kantong kemudian dimanfaatkan ulang,”pungkasnya.
(redaksi)