POJOKNEGERI.COM - Dalam rangka menghimpun informasi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), Komisi IV DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Batam.
Kunjungan kerja tersbut dilakukan pada pekan lalu, tepatnya Jumat (10/06/2022).
Hal itu diungkapan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar saat dikonfirmasi pada Senin (13/6/2022).
Deni sapaanya menambahkan, berkaca dari Kota Batam, mimpi besar Wali Kota Samarinda menjadikan Kota Samarinda sebagai kota pusat peradaban tidaklah mampu mengandalkan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Samarinda saja.
Diperlukan terobosan-terobosan pendanaan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Lebih lanjut Deni menilai bahwa melalui dana CSR di Kaltim khususnya di Samarinda seharusnya mampu mendongkrak kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Samarinda melalui program sertifikasi profesi.
"Jadi luar biasa kontribusi CSR untuk pembangunan di Batam. Makanya kami membahas juga sertifikasi, untuk SDM kita dapat bersaing. Makanya kami tekankan ke tenaga kerja kita jangan sampai tidak tersertifikasi. Karena itu syarat utama kita," kata Deni saat dihubungi, Senin (13/6/2022).
Deni mengatakan, berdasarkan aturan pemerintah daerah, setiap perusahaan, khususnya perusahaan pertambangan memiliki kewajiban mengeluarkan dana CSR untuk pengembangan suatu wilayah.
Untuk memaksimalkan itu, Forum CSR perlu didorong kembali untuk melakukan pengawasan baik dari segi kewajiban maupun dari segi program.
"Forum CSR itu masih dalam tahap restrukturisasi pengurus. Tapi pak wali kota (Andi Harun) berharap forum itu bisa benar-benar memanfaatkan dan bisa melaksanakan Perda yang ada itu," ucapnya. (Advertorial)