Dijelaskan oleh Novan, rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan tersebut berfokus kepada penanggulangan dampak yang disebabkan oleh pihak pengembang.
Karena itu, Komisi III memberi kesempatan kepada pihak pengembang untuk melakukan tahapan tahapan yang sudah dianjurkan oleh BPBD maupun dari DLH. "Dan mereka akan menindaklanjuti hal hal tersebut. Memang sudah dilakukan tapi masih ada hal-hal yang kurang menurut pandangan oleh OPD yang terkait supaya tidak terjadi adanya dampak lingkungan,” ucapnya.
Novan menuturkan, perizinan pengembang Perumahan Premiere Hills saat ini masih tahapan awal yang belum sampai pada prosesnya.
“Baru proses semua karena mereka ternyata ada 40 hektare itu termasuk di area Bukit Mediterania berada di samping Dinas Perhubungan,” jelasnya.
(advertorial)