Juru Bicara Tim Satgas COVID-19 Kota Balikpapan inj juga mengatakan bahwa pekerja yang terpapar jangan panik untuk langsung masuk rumah sakit, walaupun perusahaan tersebut ada kerjasama dengan pihak rumah sakit.
"Jangan panik atau buru-buru masuk rumah sakit, karena yang boleh masuk rumah sakit adalah yang kriteria sedang dan berat," katanya.
Hal ini dilakukan untuk mencegahan dan mengendalikan kasus pada klaster COVID-19 di lingkungan pekerja perusahaan di Kota Balikpapan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)