Pinjaman itu disebut pihak FAK untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet.
Sejak tahun 2011 hingga tahun 2012, berdasarkan data pembayaran kredit PT Hasamin Bahar Lines yang diperiksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, ungkap Ahmad, diketahui Hasanuddin Mas’ud melakukan pembayaran terakhir pada September 2014.
Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp7,3 milyar yang belum terbayar, terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April dan September 2014, dengan bunga sebesar Rp23,9 milyar, yang merupakan tunggakan bunga sebelum restrukturisasi ditambah dengan tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014.
Dengan demikian, menurut Ahmad Mabbarani, fasilitas kredit PT Hasamin Bahar Lines dikatagorikan macet atau dalam kolektifibilitas 5.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam penggelontoran kredit tersebut. BPK menemukan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT Hasamin Bahar Lines senilai Rp240 milyar. Ini harus diusut oleh KPK,” jelas Ahmad Mabbarani dilansir dari menitiindonesia.com yang berjudul FAK Minta KPK Usut Kakak Kandung Bupati Panajam Utara, Dugaan Korupsi Rp240 Milyar di BPD Kaltara-Kaltim.
Perihal hal ini, kemudian dibantah oleh Hasanuddin Masud saat dihubungi awak media, Kamis (20/1/2022).
Ia sampaikan bahwa kabar yang beredar itu tidaklah benar.