Mendapatkan gambar tak senonoh itu, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Balikpapan.
Kemudian, pelaku berhasil diamankan petugas.
Beberapa barang bukti diamankan, diantaranya ponsel pelaku, bukti tangkapan layar chat yang dilakukan.
Kepolisian saat ini masih mencari tahu apakah ada korban lain dari aksi yang dilakukan FF itu.
Sementara FF, kini terkena Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, atau Pasal 35 Jo 9 UU No 44 tentang pornografi dan UU ITE dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," katanya.
(redaksi)