POJOKNEGERI.COM - Akhir November 2021, Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU) telah berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pada Kamis (25/11/2021) malam.
Dengan adanya perubahan bahan hukum itu, banyak pihak memberi harapan pada Perumda Varia Niaga Samarinda.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Samarinda, Eko Elyasmoko mengemukakan, fraksinya dalam hal ini menginginkan agar perusahaan daerah yang akan bernama Perumda Varia Niaga ini bisa memanfaatkan aset-aset pemerintah daerah yang menganggur untuk mengembangkan unit usahanya.
Eko Elyasmoko mengatakan sejumlah aset daerah yang dimiliki Pemkot ada yang digunakan oleh pihak ketiga, namun tidak berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita menginginkan agar aset-aset ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti lahan di pinggir sungai yang bisa kita kerja samakan dengan swasta untuk dikelola asalkan bisa menaikkan PAD kita," tutur Eko Elyasmoko, Jum'at (26/11/2021).
Anggota dewan dari Komisi III tersebut menyampaikan selama ini kontribusi PDPAU dalam penerimaan daerah dinilai belum signifikan.
Maka itu, melalui Perumda Varia Niaga nantinya, aset-aset tidur Pemkot Samarinda bisa ditarik kembali untuk dimanfaatkan menjadi peluang usaha baru.
(advertorial)