Pemerikasaan tersebut dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim pada tahun 2019 lalu.
Bapenda Kota Samarinda, lanjut Hermanus Barus telah melampirkan bukti hasil pemeriksaan BPK untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda.
"Itu juga laporan kita serahkan ke Kejari Kota Samarinda," imbuhnya.
3. Bisa lanjut ke penyegelan
Hermanus Barus menegaskan jika dalam kurun waktu yang ditentukan manajemen hotel tidak memenuhi kewajiban membayar pajak maka Pemkot Samarinda akan melanjutkan ke upaya penyegelan.
"Kita sudah lakukan tahapan. Termasuk seperti memasang spanduk pengumuman bahwa pihak hotel belum memenuhi kewajiban bayar pajak. Ketika disegel dia tidak akan beroperasi. Ketika upaya paksa kita akan sita," tegasnya.
Disinggung mengenai tenggat waktu, Barus tidak memberi kepastian. Pihaknya menunggu itikad baik dari pihak manajemen hotel.