Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani menambahkan, bahwa PT Serra menyatakan berani berinvestasi secara murni untuk kerja sama ini. Meski demikian, pihaknya masih berkonsentrasi untuk mengelola sampah 40 ton saja.
Kepala dinas yang akrab disapa Yama itu menjelaskan, untuk pengelolaan kapasitas 40 ton sampah, lahan yang dibutuhkan adalah sekitar 4.000 meter persegi. Pengelolaan sampah kapasitas 40 ton ini disebutnya hanya dapat menghasilkan partikel pasir silika.
“Sementara untuk kapasitas 500 ton sampah, hasil yang diperoleh bertambah. Seperti gas, bahan penjernih air, dan lain-lainnya,” jelasnya.
Yama menerangkan, berdasarkan kunjungannya ke Demplot PT Serra pada Maret 2022 lalu, hasil partikel dari 2 ton sampah yang kemudian dicampur 1 kilogram semen dapat menghasilkan kira-kira 78 buah batu bata. Kendati ia menegaskan, hasil partikel sampah juga dapat dijadikan bahan baku infrastruktur yang lainnya.
Sementara mengenai lokasi, Yama menyatakan kemungkinan dijadikan tempat pabrik PT Serra adalah TPA Bukit Pinang atau kawasan pinggir Sungai Karang Mumus (SKM).
Itu karena salah satu bahan dasar pengelolaan sampah adalah tanah atau lumpur kering sebanyak 20 persen, biomassa kayu 10 persen dari total sampah yang ingin dikelola.
“Dan kita tidak ingin wilayah perbukitan terpotong, jadi kita minta pakai lumpur kering saja, bukan tanah. Untuk di pinggiran sungai masih kita kaji, karena apakah boleh mendirikan pabrik di sana,” tuturnya.