POJOKNEGERI.COM - Di tengah riuhnya sorotan publik terhadap kasus hukum yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebuah kabar mengejutkan muncul.
Gubernur yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap dan penerimaan gratifikasi itu dilaporkan hilang tanpa jejak. Sebuah perkembangan yang tak pelak menambah kompleksitas kasus yang tengah membelitnya.
Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), yang selama ini terlibat dalam pengawasan dan koordinasi pemerintahan daerah, segera merespons berita tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya baru menerima laporan mengenai hilangnya Sahbirin Noor pada hari sebelumnya.
Menanggapi situasi tersebut, Kemendagri langsung menginstruksikan untuk mencari keberadaan sang Gubernur, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang kini tengah menyelidiki kasus ini.
"Status beliau kan juga masih definitif ya, tentu harus menghormati status hukum dan kami akan berkoordinasi juga dengan KPK, kepolisian, untuk menelusuri keberadaan beliau," kata Bima setelah Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di SICC, Bogor, Kamis (7/11/2024).
Dia mengatakan belum mengetahui keberadaan Sahbirin hingga saat ini. Bima hendak berkoordinasi dengan semua pihak.
Kemendagri juga belum memutuskan tindak lanjut atas posisi Sahbirin. Bima ingin memastikan kondisi pemerintahan daerah Kalimantan Selatan usai Sahbirin Noor hilang.
"Pemdanya, nah nanti saya koordinasikan dulu ya, belum dapat laporannya. Segera kita akan sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin disebut telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Oktober 2024 lalu.
Bahkan disebutkan oleh lembaga antirasuah itu, kalau sejak saat penggeledahan Paman Birin tak pernah terlihat berkantor.
"SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Hal itu disampaikan pihak KPK dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin. Budi mengatakan Sahbirin juga tidak terlihat di kantornya, padahal dia masih berstatus sebagai Gubernur Kalsel.
"Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya," terangnya.
Lanjut dikatakan, Sahbirin telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Namun keberadaannya tak kunjung diketahui meski KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," sebutnya.
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel.
(*)