Menurut ketentuan yang ada, besaran ganti rugi terhadap bangunan yang akan dibongkar dan direlokasi bagi pemilik bangunan di kawasan itu bervariasi tergantung besar dan luas bangunan masing-masing.
“Rencana tahun ini kita akan menyelesaikannya, nanti akan bersambung sampai ke arah (jembatan) Ruhui Rahayu, tahun depan kita uruskan lagi anggaran untuk (penataan) bantaran sungai sebagai dukungan program pengendalian banjir yang menjadi prioritas kita,” jelas Andi Harun.
Sebagai informasi, hingga saat ini normalisasi bantaran Sungai Karang Mumus di kawasan kota untuk penanganan banjir baru sampai di kawasan gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu, yang baru hari kemarin (15/2/2022) warga menyepakati nilai pembebasan lahan di pemukimannya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI
(redaksi)