"Pada dasarnya, sebagian besar dari kami menerima posisi itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan total ada 44 mantan pegawai KPK yang menerima bergabung.
Adapun untuk pihak yang menolak, ada delapan orang.
"Bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia delapan orang," ujarnya.
Diketahui, latar belakang pengangkatan mantan pegawai KPK itu untuk menjadi ASN Polri adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.