POJOKNEGERI.COM - Rabu besok (Rabu 20/7/2022) adalah batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat asing maupun domestik, sesuai dengan yang ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Google, WhatsApp, Instagram, Facebook dkk pun terancam diblokir lantaran aplikasi itu belum terdaftar dalam PSE Lingkup Privat.
Menanggapi hal tersebut Google mengatakan telah mengetahui peraturan Kominfo itu.
Mereka akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhinya.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi" kata perwakilan Google dilansir dari CNBC Indonesia.
Sementara Meta sebagai perusahaan induk WhatsApp, Instagram dan Facebook masih bungkam.
Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021.
Melalui perubahan tersebut, pendaftaran PSE dimulai sejak 21 Januari 2022 dengan batas waktu enam bulan setelahnya.
Pendaftaran itu berakhir pada 20 Juli 2022. Apabila ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu tersebut, maka perusahaan disebut ilegal dan mendapatkan sanksi pemblokiran.
"Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran," ungkap Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, beberapa waktu yang lalu
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)