11. 1959, UU No 23 tahun 2014, telah diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015, Permendagri No 52 tahun 2007, Permendikbut No 10 tahun 2014; Permendagri No 52.Tahun 2014 serta Peraturan Daerah ( PERDA ) No 02 LD.2016/NO.66. trntanh pedoman peledtarian tradisi dan pelestarian adat istiadat.
3. Kepada seluruh jajaran kepemerintahan yang ada di Kabupaten Kutai Kertanegara, tanpa terkecuali untuk menghormati, menghargai, menjunjung tinggi Kearifan Lokal, adat istiadat, budaya dan kesenian Kutai yang ada di Tanah Kutai, Kutai Kertanegara.
Koordinasi aksi yang juga merupakan sebagai Ketua Umum RKB Kaltim, Hebby Nutkan Arafat mengatakan bahwa Pemkab Kukar diminta terbuka dalam hal perencanaan pembangunan kepada masyarakat.
"Jangan sampai sudah diputuskan baru didiskusikan. Kita tidak harus tunduk dengan arahan partai. Kita punya adat istiadat di sini," ujarnya.
Pihaknya meminta kejelasan kepada dari pihak Pemkab Kukar terhadap tuntutan warga.
"Kami ingin minta penegasan dari pihak pemerintah tolong jembatan itu kembali diubah menjadi warna kuning," tegasnya.
Ia menambahkan, ke depannya forum adat Kutai meminta pemerintah dan legislatif melibatkan forum adat dalam rencana pembangunan.
"Kami minta ke depan di Kukar tidak hanya pemerintah dan legislatif yang bermusyawarah untuk pembangunan. Tapi libatkan adat. Semua pihak kami minta menghargai adat istiadat yang ada di Kutai Kartanegara," katanya.
(redaksi)