Selain itu, AHY juga menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja yang keluar dari norma hukum. Akibatnya, digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Kurang baiknya tata kelola pemerintahan juga tercermin dari lahirnya aturan perundang-undangan yang keluar dari norma hukum. Contohnya program Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker)," kata dia.
Ia menilai isi UU Ciptaker tak berpihak ke tenaga kerja. Selain itu, pembuatan aturannya juga dilakukan dengan terburu-buru.
AHY tak heran jika Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Ciptaker sebagai produk hukum yang inkonstitusional bersyarat.
(redaksi)