POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Dalam mengust kasus ini, KPK kembali menyita 43 bidang tanah dan bangunan. Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (2/10).
"Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," ujar Tessa.
Sebelum ini, KPK telah menggeledah rumah kediaman Abdul Gani di Ternate pada Senin (30/9) dan menyita sejumlah uang tunai yang belum disampaikan nominalnya.
"Pada penggeledahan tersebut ditemukan BB dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas," ucap Tessa.
Selain itu, tim penyidik juga sudah menyita rumah di Jakarta dengan taksiran harga senilai Rp3,5 miliar.
Sebagaimana diketahui, Abdul Gani bersama pengusaha tambang Muhaimin Syarif diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi termasuk anak dan istri Abdul Gani serta istri Muhaimin Syarif.
Penyidikan Muhaimin sudah selesai dan menunggu disidangkan.
Sementara Abdul Gani sudah diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia divonis dengan pidana delapan tahun penjara.
Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar.
Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.
Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.
Sementara dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.
(*)