Ia meminta hal itu dikonfirmasi kembali setelah pemeriksaan dilakukan.
Sementara itu, Petrus Selestinus menyatakan kondisi kliennya masih trauma. Namun demikian, Kusnadi disebut tetap mengedepankan tanggung jawab hukum untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
"Meskipun perasaan trauma itu masih ada, tetapi Kusnadi mementingkan kewajibannya untuk bersaksi dalam kaitannya dengan surat panggilan KPK yang sudah diterimanya sejak tanggal 14 (Juni) kemarin," kata Petrus.
Ia pun belum bisa berbicara banyak mengenai penyitaan handphone kliennya oleh tim penyidik KPK.
"Ya itu nanti kita dengar dari penyidik karena mereka yang berkepentingan dengan isi handphone," pungkasnya.
(*)