Upaya Irma Suryani memperjuangkan keadilannya pun sudah dilakukan dengan berbagai cara. Satu di antaranya dengan bersurat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan ke Polda Kaltim.
Penyuratan Irma Suryani kala itu meminta agar kasusnya bisa diambil alih penyidik di atas tingkatan Polresta Samarinda agar bisa berlangsung objektif dan lebih maksimal.
"Saya bersama kuasa hukum sudah berkali-kali melakukan penyuratan agar kasus saya tidak kembali di SP3 seperti ini," keluhnya.
Kekecewaan Irma yang meluap-luap itu bukan tanpa alasan. Pasalnya Irma tak hanya sekali mengalami kebuntuan dalam laporan yang pernah ia berikan ke Polresta Samarinda.
Media ini mencatat, pada medio 2019-2020 lalu Irma Suryani juga pernah berseteru dengan politisi Golkar anggota DPRD Kaltim bernama Sapto terkait piutang Rp 2,5 miliar yang mana kasusnya juga dihentikan dengan penerbitan SP3.
Hal serupa pasalnya juga kembali terjadi saat Irma melaporkan Hassanudin Masud yang juga anggota DPRD Kaltim dari fraksi Golkar.
Meski kasusnya terus mendapatkan hambatan, namun demikian Irma Suryani tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan agar bisa mendapatkan keadilan.
"Iya tentunya kami juga lagi mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya," tandasnya.
Sementara itu pihak Polresta Samarinda yang coba dikonfirmasi media ini belum ada memberikan tanggapan. Baik saat media ini melakukan telpon seluler maupun melalui pesan singkat.
Diwartakan sebelumnya, laporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 lalu.