Menyikapi pertumbuhan peredaran narkoba di kawasan pesisir, kepolisian akan berkolaborasi dengan Polsek setempat dan mendapat dukungan dari Polres Berau untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan ilegal di wilayah pesisir.
"Kami dari Polres Berau akan berusaha mendukung kawan-kawan di pesisir," ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka di Tanjung Redeb merupakan residivis. Mereka terbukti tidak berhenti dari aktivitas ilegal peredaran narkoba, meskipun sudah menjalani hukuman penjara berbulan-bulan hingga tahunan.
"Mereka yang kami tangkap ini, orangnya selalu sama. Tidak berhenti dari kegiatan ilegal narkoba," ujarnya.
Menurut penyelidikan petugas, barang terlarang tersebut berasal dari negara tetangga Malaysia dan didistribusikan melalui Tawau.
Kemudian diselundupkan ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dan selanjutnya dikirim ke Kota Tarakan, singgah di Bulungan, serta singgah di Berau sebelum mencapai tujuan utamanya, yaitu Ibukota Kaltim, Samarinda hingga Balikpapan.