Kepada polisi kedua pelaku mengaku dalam dua bulan terakhir telah berhasil menyelundupkan sabu sebanyak 3 kali. Keduanya mendapatkan arahan dari bandar di Malaysia berinisial RH.
"Iya sudah tiga kali, setelah berhasil membawa ke Nunukan, sabu itu rencananya akan di kirim ke Parepare melalui jalur kapal dengan arahan dari RH," jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya kepada kedua kurir RH mengiming-imingikan upah sabu dan uang RM100.
"Kedua pelaku masing-masing mendapatkan upah yang sama, yaitu sabu 0,71 gram untuk dikonsumsi sendiri dan 100 Ringgit," bebernya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus penyelundupan ini dan mengejar RH. Adapun YU dan MU telah diamankan di Polres Nunukan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(tim redaksi)