POJOKNEGERI.COM - Kasus penemuan mayat wanita di kamar 508 di Samarinda akhirnya terungkap juga berhubungan dengan bisnis prostitusi online melalui aplikasi.
Hal itu terungkap usai polisi di Samarinda, akhirnya bisa membekuk pelaku pembunuhan, yakni seorang pria bernama Rudi.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal itu.
1. Pelaku berusia 23 tahun
Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan. Ia adalah pria bernama Rudi berusia 23 warga Jalan Pangeran Bendahara, Gang Muharram, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Rudi berhasil diamankan petugas setelah melakukan pelarian berminggu-minggu. Tepatnya Rudi diamankan petugas gabungan dari tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang dibantu Satreskrim Polresta Samarinda beserta Ditreskrimum Polda Kaltim, saat berada di kediaman pamannya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
"Pelaku pun berhasil diamankan tim gabungan tanpa perlawanan. Dan langsung digelandang ke Samarinda untuk diproses lebih lanjut," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta, AKBP Eko Budiarto, Senin (8/11/2021) siang.
2. Berawal dari aplikasi online
Setelah diamankan, petugas langsung melakukan interogasi. Hasilnya, kepada petugas Rudi menceritakan awal mula kejadian saat ia hendak melakukan transaksi open BO melalui aplikasi MiChat.
Dalam aplikasi tersebut, Rudi lebih dulu berkomunikasi dengan Erwin sang mucikari yang juga telah diamankan petugas pada Rabu (27/10/2021) lalu, dengan sangkaan kasus tindak pidana perdagangan orang alias TPPO.
Setelah terjadi kesepakatan antara dua pelaku, Rudi lantas menyambangi Hotel MJ sebagai tempat yang dijanjikan untuk berkencan dengan perempuan penghibur. Dan di kamar bernomor 508 lantai lima itulah, Rudi berjumpa dengan Rabiatul Adawiyah.