POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada Jumat (18/8/2023), Kejagung memeriksa eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur Christianus Benny.
Christianus Benny ini merupakan tersangka ke dua setelah mantan Anggota DPR, Ismail Thomas.
"Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agugn Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Usai jadi terdangka, Christianus Benny langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
"Dia di (Rutan) Kejari Jakarta Selatan CB," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023).
Dalam perkara ini, Christianus Benny bersama Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.
Pertambangan yang digugat PT Sendawar Jaya tersebut merupakan aset yang terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat.
"Ya dia perannya bersma-sama IT," kata Prabowo.
Sama seperti Ismail Thomas, dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun.