POJOKNEGERI.COM -- Kasus korupsi proyek pengadaan solar cell dengan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) akhirnya melakukan eksekusi penahanan terhadap dua tersangka
Diketahui, dua tersangka yang dieksekusi penahannya itu adalah R selaku Direktur CV Dua Putra Sangatta. Kemudian, AEH selaku Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang berperan untuk memanipulasi seluruh pengadaan barang dan jasa.
Kedua tersangaka itu dilakukan penahanan pada waktu yang berbeda. R ditahan pada Rabu (24/1/2024) kemarin. Sedangkan AEH sudah lebih dahulu ditahan pada Selasa (16/1/2024) sebelumnya.
Dijelaskan Kepala Kejari (Kajari) Kutim Romlan Robin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Michael Tambunan, kalau sejatinya pada kasus ini ada tiga tersangka. Namun satu di antaranya, yakni RL selaku Kasi Sarana Prasarana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur masih berstatus buron.
“Betul, kemarin sudah kami lakukan penahanannya. Dan sementara tersisa satu orang berinisial RL masih buron. Kami akan terus dalami untuk mengungkap pelaku terlibat dalam kasus ini,” jelas Michael, Sabtu (27/1/2024).
Lanjutnya, kalau kasus korupsi yang terjadi berada di lingkungan Disdikbud Kutim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell senilai Rp 24 Miliar pada anggaran tahun 2020 lalu. Dari nilai pengerjaan Rp 24 Miliar, ketiga tersangka diketahui membuat kerugian negara hingga belasan milliar.
“Sesuai perhitungan kerugian negara mencapai Rp 16,6 Miliar dari total Rp 24 Miliar yang di kelola,” bebernya.