Di ruang sidang, Angga mengaku tak pernah mengetahui adanya kewajiban penyerahan fee dari proyek yang dimenangkan perusahaan swasta.
“Tidak tahu ada kewajiban fee itu,” tutur Angga.
Meski Angga mengaku tidak tahu mengenai fee komitmen, namun di dalam sidang terungkap kalau sejatinya saksi pernah menerima sejumlah uang. Baik yang dititipkan dari pihak rekanan untuk PPK 1.3 atas nama terdakwa Raido Sinaga.
“Benar tidak pernah saudara tidak pernah menerima,” tanya JPU.
“Ini di dalam BAP saudara ada keterangan Pak Nono menitipkan sejumlah uang kepada pak Naga (Raido Sinaga),” tambahnya.
Selain sejumlah uang yang diberikan dari Nono, pasalnya Angga juga diketahui menerima uang dari Hendra Sugiarto. Meski awalnya Angga mengelak, namun diakhir dia tak lagi bisa membantah hal tersebut.
“Waktu itu saya diajak ke rumah makan (sama terdakwa Hendra). Di sana saya dititipkan dokumen (amplop panjang berisi uang),” ucap Angga.
Amplop berisi uang yang disebut Angga adalah dokumen itu, lantas dibawanya ke kantor. Namun karena tidak bertemu dengan terdakwa Raido Sinaga, akhirnya amplop tersebut disimpan Angga di dalam laci kerjanya.
Dua hingga tiga hari kemudian, saat bertemu terdakwa Raido barulah Angga mengaku menyerahkan amplop berisi uang itu.
“Begitu pak Naga ada di kantor baru saya sampaikan titipan pak Nono,” terang Angga.
Selain titipan uang dari Nono, Angga juga mengaku menyerahkan uang yang dititip terdakwa Hendra. Dari titipan Hendra dan Nono, Angga mengaku dapat bagian dengan nilai hampir Rp 50 juta.
“Dari pak Hendra. Rp 20 juta. Kemudian ada Rp 10 juta. Dua kali terima. Dari pak Nono ada total Rp 15 juta,” ucap Angga.
Kendati demikian Angga diakhir tetap berkelit kalau sejumlah uang yang diterimanya itu, bukan untuk pribadinya. Melainkan akan dipergunakan untuk kepentingan operasional kantor.