Dari fee 10 persen itu, Kasatker alias Rachmat Fadjar akan mendapat bagian 7 persen. Sementara 3 persen sisa dibagi kepada PPK 1.3, yakni Raido Sinaga. Selain itu, pada persidangan juga, Rudi Hartono telah mengaku mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto senilai Rp 448 juta.
Selain itu, Rudi Hartono juga mengaku kalau dirinya sempat menerima uang Rp 210 juta dari terdakwa Nono Mulyanto.
Meski satu saksi dengan jelas menyebutkan perihal penerimaan suap tersebut, namun beberapa saksi lain justru berkelit ketika dicecar oleh JPU KPK.
“Tapi kami meyakini ada peristiwa itu. Kami ke depan ada mendatangkan saksi PPK lainnya,” imbuhnya.
Setelah keterangan seluruh saksi, persidangan pun akhirnya ditutup dan akan kembali dilanjut pada Kamis 6 Juni 2024 mendatang.
Untuk diketahui, kalau dua terdakwa pada sidang ini adalah Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga. Diketahui Rachmat Fadjar adalah pria yang menjabat sebagai Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil I. Sementara terdakwa lainnya, yakni Raido Sinaga adalah Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 alias PPK 1.3.
Pada sidang sebelumnya, Rachmat Fadjar didakwa JPU KPK telah menerima hadiah berupa uang alias suap seluruhnya sejumlah Rp 1.068.600.000 dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan uang sejumlah Rp 20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.