Sebagaimana yang diketahui, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk diketahui, kasus ini pun disebut Kejati Kaltim bermula pada tahun 2020 saat Pemkab Kukar menerima bantuan keuangan (BANKEU) dari Pemprov Kaltim yang diperuntukan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 (BAKEU) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA. 2020 sebesar Rp. 13.500.000.000.
Pemenang tender adalah PT BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp 13.104.722.767. Pada tanggal 24 November 2020 dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 24 november 2020 sampai dengan 23 desember 2020 lalu.
“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana, namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak,” ucap Wakajati Kaltim, Harli Siregar, kepada awak media pada Jumat (8/6/2023) lalu.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kaltim diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.258.572.979.
Adapun terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP