POJOKNEGERI.COM - Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Donald Sihombing (DNS) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Donald Sihombing merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Selain menahan Donald Sihombing, KPK juga menahan empat tersangka lainnya kasus ini.
Keempat tersangka tersebut diantaranya, dua petinggi PT Totalindo Eka Persada lainnya, yakni Komisaris Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Keuangan Eko Wardoyo.
Sementara dua tersangka lain adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai 7 Oktober 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (18/9/24).
Asep memaparkan, PT Totalindo Eka Persada merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Salah satu usaha Perumda Sarana Jaya, adalah membeli tanah di Jakarta untuk dijadikan sebagai bank tanah atau land bank.
Lahan seluas total 12,3 hektare di Rorotan dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp 371,5 miliar pada 2019 lalu.
Padahal, menurut Asep, tanah itu sebelumnya dibeli PT Totalindo dari PT Nusa Kirana Real Estate atau PT NKRE dengan nilai yang jauh lebih murah.
Lahan seluas sekitar 11,7 hektare dibeli PT Totalindo Eka Persada dari PT NKRE seharga Rp 950 ribu per meter persegi yang diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT Totalindo Eka Persada dengan nilai transaksi total Rp 117 miliar.
Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 223,8 miliar akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.
Nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371,5 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal, PT NKRE setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya, seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp 147,7 miliar.
“Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar (Rp 223.852.761.192) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021,” pungkas Asep.
(*)