“Besaran tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malinau Nomor 700/161/Umpeg&Keu tanggal 19 September 2022 tentang Penyampaian Laporan PDTT yang diserahkan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Malinau melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malinau kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau,” bebernya.
Kemudian, disebutkan kalau tersangka Yapang Sangkar selaku Kepala Desa Batu Lidung telah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Malinau secara berangsur sebanyak 2 kali, sehingga unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.
“Dengan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut maka Kejaksaan Negeri Malinau telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2024 ini dan diharapkan agar dapat meningkatkan pendapatan negara,” pungkasnya.
(tim redaksi)