Politisi PKB ini menjelaskan, DPRD Samarinda terus memantau keputusan dari pemerintah pusat untuk mengawasi peredaran obat-obat tersebut dan jangan sampai imbauan dari pusat untuk tidak mendistribusikan obat tersebut masih dilakukan atau di perjual belikan di apotek, toko dan swalayan.
"Ke depannya harus segera dilakukan sidak kepada apotek atau toko obat, apakah masih menjual obat-obat yang dirasa berbahaya sehingga tidak beredar lagi di masyarakat," katanya.
Ia berharap apotek yang menjualkan obat atau para orang tua yang membeli obat untuk anaknya dapat mengetahui merk obat mana saja yang dilarang peredarannya, sehingga kesehatan anak-anak dapat terjaga dan bisa berkonsultasi kepada dokter dalam melakukan penanganan kesehatan.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan imbauan agar penggunaan obat sirup bagi anak dihentikan sementara waktu.
Kebijakan ini berdasarkan temuan 206 kasus gagal ginjal akut pada anak di bawah usia lima tahun di Indonesia.
(Advertorial)