POJOKNEGERI.COM - Pemanggilan untuk Luhut Binsar Panjaitan dan Kaesang Pangarep oleh Kejaksaan Agung mulai disuarakan.
Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi.
Ia meminta Kejaksaan Agung harus berani memanggil Luhut Panjaitan dan Kaesang Pangarep.
Hal itu terkait kasus dugaan mafia minyak goreng oleh perusahaan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Pasalnya, salah satu tersangka mafia minyak goreng adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT) yang menajdi sponsor klub sepak bola Persis Solo milik Kaesang Pangarep.
Meskipun setelah terbongkar, Kaesang akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan Wilmar.
"Kalau tidak terbongkar jalan terus," ujar Muslim Arbi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (22/4).
Menurut Muslim, Kaesang dan pengurus Persis Solo perlu dilakukan pemeriksaan dan uangnya dibekukan karena diduga dicurigai Persis Solo dibiayai oleh Wilmar dari dana KKN.
"Kejagung harus berani panggil Kaesang dan bekukan Persisi Solo. Karena ini sudah jelas bukti KKN," tegasnya.
Muslim juga meminta Kejagung untuk memeriksa Menko Luhut Pandjaitan, karena fotonya bersama dengan Master Parulian beredar di media sosial.
"Kasus ini patut diduga sebagai bukti kuat persoalan KKN antara anak-anak Jokowi, Luhut, dan kalangan swasta (PT Wilmar Nabati Indonesia)," ucap Muslim.
Jubir Kemenko Marves, Jodi Mahardi membantah bahwa foto tersebut adalah bukti kedekatan antara Luhut dan Master.
Sebagai informasi, empat tersangka telah diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Dari keempat tersangka itu terdiri dari unsur pemerintah serta pihak swasta.
Dari unsur pemerintah, tersangka yang disebutkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Sementara ketiga tersangka lain dari pihak swasta, menyasar beberapa petinggi perusahaan.
Bahkan sampai ke level komisaris.
Ketiga pihak dari korporasi itu adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA), serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS, Picare Togare Sitanggang (PTS).
Adanya pihak korporasi dalam kasus ini juga membuat Burhanuddin telah memerintahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung terkait pemidanaan terhadap korporasi.
"Kemudian untuk korporasi, sangat mungkin itu (pemulihan kerugian negara). Sangat mungkin untuk korporasi. Dan saya sudah perintahkan pada Jampidsus, pada Dirdik, untuk lakukan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut pihaknya masih terus mengusut korporasi lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng sawit. Selama menemukan cukup bukti, dia mengatakan akan melakukan penindakan.
"Kalau tadi bicara tentang kenapa cuma ini (pihak korporasi yang ditetapkan tersangka), kalau semua pun kami tidak akan membedakan. Kalau cukup bukti, ada informasi, dan ada fakta, kami akan lakukan," tegasnya.
Lantas untuk pola kongkalikong itu, polanya pun sudah diinformasikan.
"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)