POJOKNEGERI.COM, BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengkonfirmasi menaikan tahap penyidikian kasus dugaan korupsi pengelolaan aset pada kegiatan Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Diketahui, kalau dugaan korupsi itu juga terkait penyalahgunaan aset keuangan SPBN oleh PT Bontang Karya Utamindo (BKU).
Peningkatan status penyidikan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Bontang Otong Hendra Rahayu.
Lanjutnya, pada peningkatakan penyidikan ini Kejari Bontang telah menyiapkan sejumlah surat undang memeriksa keterang saksi dari unsur pejabat Pemkot Bontang.
“Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan umum usai dilaksanakan ekspose, Rabu (27/8/2024),” kata Hendra, Senin (2/9/2024).
Dari hasil ekspose tersebut telah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tipikor. Serta sebagaimana diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Umum) Nomor 63 Tertanggal 28 Agustus 2024. Dengan telah naiknya status ke penyidikan, selanjutnya ia memerintahkan pada bidang pidsus untuk melakukan serangkaian penyidikan.